RT/RW

Nama Lembaga: RT/RW
Singkatan: RT/RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERDES
Alamat Kantor: Jalan raya Kerek-Montong Km 04, nomor 01
Profil RT/RW

Desa Hargoretno dibagi menjadi 2 dusun yang terdiri dari beberapa RT/RW. Dusun Bawi Kulon memiliki 2 RW dan 8 RT sedangkan Dusun Bawi Wetan memiliki 2 RW dan 7 RT

Visi & Misi RT/RW

Tugas Pokok & Fungsi RT/RW

Tugas Ketua RT dan RW

Tugas pokok dari Ketua RT adalah

  • membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
  • memelihara kerukunan hidup warga
  • menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

Fungsi Ketua RT adalah

  • Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
  • pemeliharaan keamanan ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
  • pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  • penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya

Tugas pokok dari Ketua RW adalah

  • menggerakkan swadaya gotong royong partisipasi masyarakat di wilayahnya
  • membantu kelancaran tugas pokok LPM di Desa dan kelurahan dalam bidang pembangunan

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, ketua RW memiliki fungsi sebagai berikut

  • pengkoordinasian pelaksanaan tugas RW
  • fasilitas dalam hubungan antar RW dan antar masyarakat dengan Pemerintahan Desa atau Kelurahan dan Daerah

Kepengurusan RT/RW

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir