Mengacu pada Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Tuban tahun 2017 Seri D Nomor 1 ) , Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya ( Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun ). Pemerintah desa berkedudukan sebagai unsur pelasana Pemerintah Desa yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga Desa. dalam melaksanakan kewenangan, tugas, dan fungsinya Pemdes wajib memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepeda Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD dan menginformasikannya kepada masyarakat.