hargoretno-kerek.desa.id- APBDES adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa. sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
- Pendapatan Asli Desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah,
- Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk Desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi Desa
- Alokasi Dana Desa : dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional
- Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan,
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.